indoBRITA.co, MANADO – Menindaklanjuti hasil tinjau lapangan di lokasi jalan longsor akibat aktivitas tambang PT MSM/TTN di wilayah Dusun Tinerungan Kelurahan Pinasungkulan Kota Bitung pada Kamis (30/4/2026) kemarin, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT MSM/TTN, BPJN Sulut, warga lingkar tambang Kecamatan Ranowulu dan Likupang Timur bersama kepolisian, Senin (4/5/2026)
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua Nick Lomban, Sekretaris Yongkie Limen serta anggota Royke Roring, Gracia Oroh, Remly Kandoli, Ronald Sampel, Haslinda Rotinsulu, Roger Mamesah. Rapat juga dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.
Ketua Komisi III, Berty Kapojos, menegaskan bahwa pemerintah menjamin pembukaan akses jalan yang sempat terkendala. Namun, ada catatan penting bagi pihak perusahaan.
“Kami memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya satu bulan bagi PT MSM untuk merampungkan perjanjian. Masalah ganti untung dengan warga harus segera selesai agar tidak ada lagi hambatan di lapangan,” tegas Kapojos saat memimpin jalannya rapat.
Di sisi lain, warga mulai kehilangan kesabaran. Kombo Kambey, salah satu tokoh masyarakat Pinasungkulan, memaparkan betapa perbaikan jalan yang dilakukan BPJN selama ini hanya bersifat semu karena tidak adanya sinkronisasi dengan pihak perusahaan.
“Akses ini adalah urat nadi kami. Kondisinya rusak parah, sementara koordinasi antara BPJN dan PT MSM seperti jalan di tempat. Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar janji perbaikan yang tidak efektif,” keluh Kombo.
Menanggapi tekanan tersebut, Presiden Direktur PT MSM, David Sompie, angkat bicara. Ia mengklaim pihak perusahaan telah menyiapkan rumah tipe 70 dan lahan seluas 600 meter persegi sebagai bentuk kompensasi. Namun, ia menyayangkan permintaan ganti rugi uang tunai yang dianggap tidak masuk akal.
“Ada sebagian warga yang mematok harga Rp5 juta per meter. Bagi perusahaan, nilai itu sangat tidak realistis. Kami tetap membuka pintu dialog, tapi angkanya harus rasional,” ungkap Sompie.
Menutup pertemuan, Wakil Ketua Komisi III, Nick A. Lomban, menegaskan posisi DPRD sebagai mediator yang adil. Ia berharap ego dari kedua belah pihak bisa diredam demi kepentingan umum yang lebih besar.
“DPRD berdiri di tengah. Kita ingin perbaikan jalan segera dieksekusi tanpa harus ada gesekan fisik di lapangan. Kuncinya adalah kesepakatan yang adil bagi warga maupun investasi,” pungkas Lomban. (***)





