indoBRITA.co, BITUNG – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menghadiri undangan Balai Pelaksana Jalan (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut), yang digelar di Hotel Fave Bitung, Senin (15/6/2026).
Undangan tersebut dalam rangka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pengoperasian jalan khusus PT Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN).
Selain Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulut, turut hadir juga Wali Kota Bitung Hengki Honandar, Forkopimda Kota Bitung, Presiden Direktur (Presdir) PT MSM/TTN David Sompie bersama jajaran, Forkopimca Kecamatan Ranowulu itu serta masyarakat Tinerungan Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua Nick Lomban, Sekretaris Yongkie Limen dan anggota Royke Roring, Haslinda Rotinsulu, juga Toni Supit, dia menyampaikan bahwa setelah mereka mengunjungi lokasi pada beberapa waktu lalu, jalan itu masih bisa dilewati.
“Karena sudah berkunjung waktu itu, jalan yang dibuat PT MSM/TTN sebelum ada pertukaran tapi sudah ada jalan yang dibuat. Mengantisipasi tentunya, tetapi juga sebagai investasi yang ada di Sulut khususnya di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, kepedulian daripada perusahaan ini sangat peduli kepada masyarakat. Tadi juga disampaikan bahwa jalan ini adalah alternatif dari masyarakat Minahasa Utara,” ujar Berty.
Setelah Komisi III berkunjung kata Berty, pihaknya menindaklanjuti lewat pertemuan dengan Kementerian PUPR RI.
“DPRD berkunjung dan kita mendapat masukan di sana untuk jalan ini khususnya jalan yang dibuat oleh PT MSM/TTN itu, itu yang bisa digunakan oleh masyarakat ataupun ditutup jalan yang itu hanya boleh oleh PT MSM/TTN. Nah ini, diizinkan oleh PT MSM/TTN untuk dijadikan sementara untuk jalan umum. Dan itu setelah kami konsultasi, jalan ini sudah dapat digunakan. Jalan ini hanya bisa dilarang tidak bisa digunakan hanya PT MSM/TTN sendiri,” katanya.
Berty menuturkan, kalaupun ada hasil setelah Komisi III mendapatkan masukan, ada laporan dari masyarakat yang belum menginginkan jalan ini digunakan oleh masyarakat. Tetapi, mereka tidak mempunyai alas hak tentang tanah yang digunakan oleh PT MSM/TTN.
“Kami belum mendapatkan informasi apakah tanah ini memang sudah hak milik dari PT MSM/TTN. Tapi, kami rasa pasti sudah. Kita tentunya mengundang juga Pemerintah Provinsi waktu itu, juga Pemerintah Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara karena ada informasi jalan ini juga bisa diserahkan. Karena, sebelum menjadi jalan nasional jalan ini bisa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atau Kota Bitung dan selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti itu menjadi jalan nasional pengganti dari Balai Jalan,” tuturnya.
“Jadi, pada pertemuan ini tentunya kami sangat mengharapkan pengertian kalaupun ada dari masyarakat, seperti yang kami rapatkan pada waktu yang lalu disampaikan oleh direktur PT MSM/TTN soal masyarakat yang mengkomplain ini, berkalian dengan tanah mereka yang nantinya akan dibayar. Tetapi, bukan berada di tanah tersebut. Tentunya ada nego-nego untuk karena mereka akan dipindahkan informasi kendala di soal harga,” pungkasnya.
Menanggapi penyampaian Ketua Komisi III, masyarakat Tinerungan Kelurahan Pinasungkulan menegaskan bahwa pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu itu adalah pertemuan sepihak karena mereka sebagai warga yang paling terdampak, tidak dilibatkan. Warga pun bersikeras untuk tetap memblokir jalan khusus PT MSM/TTN dan tidak akan dibuka sampai proses ganti untung terselesaikan.





