indoBRITA.co, MINUT – Perwakilan masyarakat Tinerungan Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung mendatangi kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (4/6/2026).
Dipimpin langsung Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR) Stevanus Sumolang, kedatangan masyarakat Pinasungkulan tersebut diterima dan disambut baik BPJN melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah Sulut I Ringgo Radetyo beserta tim.
Dalam pertemuan yang digelar diruangan kantor Satker Wilayah Sulut I itu, Stevanus Sumolang menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan dirinya bersama masyarakat.
“Kedatangan kami ini ingin mengkonfirmasi terkait rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara ke BPJN untuk membuka akses jalan baru,” kata Sumolang.
Ia menegaskan rekomendasi DPRD lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulut bersama PT MSM/TTN, Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, dan masyarakat pengguna jalan dalam hal ini warga Minut pada Selasa (2/6/2026) kemarin, terkesan sepihak karena tidak melibatkan warga masyarakat Pinasungkulan terlebih khusus masyarakat Tinerungan.
Di sisi lain, Hendrik salah seorang warga Pinasungkulan yang ikut dalam pertemuan tersebut, mempertanyakan penyebab terjadinya pergeseran penurunan struktur tanah hingga mengakibatkan akses jalan nasional longsor.
Menurut Henrik, penyebab terjadinya pergeseran tanah diakibatkan adanya aktivitas pertambangan dari PT MSM/TTN dengan menggunakan metode blasting.
“Yang paling terdampak itu, kami. Kami yang merasakan dampak blasting dari perusahaan. Kami hampir tiap hari di ‘bom’. Kami masyarakat merasa ketakutan, keselamatan kami seakan terancam akibat blasting tersebut. Hampir tiap hari gempa, padahal tidak ada gempa. Kalau bicara jalan, kami masyarakat Tinerungan telah memberikan jalan desa kami sebagai jalan alternatif untuk digunakan para pengguna jalan,” kata Henrik.
“Jadi, kalau untuk membuka jalan baru, kami tidak akan membuka jalan tersebut karena jalan itu milik perusahaan bukan milik negara. Karena belum ada kesepakatan tukar guling jalan antara perusahaan dan BPJN. Perusahaan harus bertanggungjawab karena mereka yang bikin rusak jalan nasional dan kami berharap juga BPJN memberikan sanksi tegas kepada perusahaan karena ini sudah merusak fasilitas negara dalam hal ini jalan nasional, “tegas Hendrik”.
Sementara itu, Kasatker PJN Wilayah Sulut I Ringgo Radetyo menyampaikan terkait rekomendasi buka jalan dari Komisi III DPRD Sulut memang benar dan pihaknya terundang dalam RDP itu.
Ringgo juga menjelaskan tentang pergeseran tanah yang terjadi di jalan nasional yang berada dilokasi Pit Araren.
Dikatakan Ringgo, pihaknya terus dan selalu memantau setiap pergerakan tanah tersebut.
Ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan BPJN dan akan memanggil pihak perusahaan PT MSM/TTN guna mencari solusi terbaik dan untuk alternatif jalan, pihaknya akan turun meninjau lokasi.
Diketahui bersama, masyarakat Pinasungkulan khususnya warga Lingkungan II Tinerungan tidak akan membuka jalan baru sebelum penyelesaian pindah kampung, pembayaran lahan, bangunan rumah, perkebunan milik warga belum terselesaikan oleh pihak PT MSM/TTN.





