IndoBRITA,Tahuna- Marvein Hontong, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, terhitung mulai 11 Mei 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sangihe, Selasa(26/5/2026) yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Risal Paulus Makagansa.
Dalam berita acara yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) , Riputri Tamaka, Marvein Hontong yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut, akan menjalankan tugas Ketua DPRD hingga ditetapkannya Ketua DPRD definitif. (VER).





