indoBRITA.co, MANADO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 Raski Mokodompit membacakan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sulut tahun 2025, Kamis (23/4/2026) saat rapat paripurna.
Dalam penyampaiannya, Raski menyebutkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Raski menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan DPRD dan Pansus LKPJ Gubernur tahun 2025 yang tidak mengenal lelah, waktu, memberikan daya, tenaga dan pikiran, berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan. Perangkat Daerah, dilingkup Pemerintah Sulawesi Utara yang bersikap responsif dan penuh tanggungjawab mengikuti pembahasan yang ditetapkan oleh Pansus DPRD.
Raski menuturkan, untuk memahami laporan Pansus DPRD, maka Pansus telah menyusun laporan yakni di mana pembahasan ini diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan strategis dan kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan program, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan. Hasil evaluasi menjadi dasar penyusunan bagi rekomendasi atau catatan DPRD sebagai masukan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan, sinkronisasi, perencanaan dan penganggaran, serta optimalisasi kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara secara berkelanjutan.
“Pansus DPRD Sulut telah melakukan kunjungan juga ke beberapa kabupaten/kota untuk meninjau lapangan sebagai bagian dari upaya verifikasi data dan klarifikasi pelaksanaan program di daerah berdasarkan hasil dan data yang telah disampaikan dalam pembahasan,” tuturnya.
Seluruh capaian kinerja perangkat daerah harus terukur berdasarkan indikator kinerja utama yang ditetapkan. Di mana target keberhasilannya wajib selaras dengan RPJMD tahun pertama.
Lebih lanjut dikatakan Raski, fokus evaluasi bukan hanya pada penyerapan anggaran, melainkan pada sejauh mana program tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Apabila target kinerja itu belum tercapai, maka Perangkat Daerah bersangkutan wajib memberikan penjelasan yang transparan mengenai kendala yang dihadapi baik dari aspek teknis anggaran maupun faktor eksternal lainnya. Hal ini penting agar menjadi bahan perbaikan evaluasi untuk tahun anggaran berikutnya.
“Kami Pansus menyadari di tahun 2025, ada efisiensi. Namun selain efisiensi ada juga hutang PEN. Sehingga, ini juga kami Pansus menyadari dalam pembahasan kemarin itu juga yang mempengaruhi hasil capaian kinerja di tahun 2025,” ujar Raski.
Pansus berupaya menghimpun informasi dan aspirasi dari daerah-daerah juga melalui koordinasi bersama Perangkat Daerah, hasil evaluasi dokumen, serta komunikasi dengan perwakilan daerah terkait. Agar substansi pembahasan tetap mencerminkan kondisi real secara menyeluruh.





