LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi Sulut TA 2025 Diparipurnakan, Raih WTP Ke-12 Kali

oplus_0

IndoBRITA.co, MANADO – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, diparipurnakan.

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026) tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Ahmad Anang Hernadi, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay.

Read More

Rapat juga turut dihadiri Forkopimda Sulut, Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut, Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa BPK, Pimpinan dan Pejabat Pratama Pemerintah Provinsi Sulut, instansi vertikal, insan pers serta para tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi tiga Wakil Ketua DPRD yakni Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene itu, dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan RI Ahmad Anang Hernadi yang berkenan mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD).

Sementara, Ahmad Anang Hernadi dalam sambutannya menuturkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, BPK memperoleh mandat untuk memeriksa  Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Tanggungjawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara. Standar ini mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK dan merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwalaporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian yang material,” tutur Ahmad Hernadi.

Ahmad Hernadi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, BPK tidak hanya memberikan opini tetapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendali Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025, BPK mengungkapkan permasalahan terkait dengan pengendalian internal dan keparltuhan terhadap ketentuan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :

1. Pemerintahan Sulawesi Utara belum menetapkan dan menyalurkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada Kabupaten/Kotaatas penerimaan sebelum penerapan opsen sehingga mengakibatkan adanya ketidakpastian dalam penyaluran kewajiban bagi hasil PKB dan BBNKB kepada Kabupaten/Kota.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Utara agar menginstruksikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan bagi hasil PKB dan BBNKB serta melaksanakan laporan hasil koordinasi tersebut.

2. Kekurangan vulume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis belanja modal sebesar Rp3,40 miliar sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar. Potensi kelebihan sebesar Rp1,52 miliar dan hasil pekerjaan yang membutuhkan perbaikan sebesar Rp428,4 juta.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulut agar menginstruksikan kepada Perangkat Daerah terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,52 miliar dengan menyetorkan ke kas daerah dan menyampaikan bukti setor kepada BPK serta memperbaiki atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.

3. Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sebesar Rp1,59 miliar sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp1,59 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulut agar menginstruksikan kepala Perangkat Daerah terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp1,59 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menyetorkan ke kas daerah dan menyampaikan bukti setor kepada BPK. Permasalahan dan rekomendasi tersebut secara lengkap dimuat dalam buku dua yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Sebelum LHP ini kami serahkan, BPK telah meminta dan menerima tanggapan resmi kepada gubernur atas temuan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk action plan atau rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” ucap Ahmad Hernadi.

Lebih lanjut dikatakan Ahmad Hernadi, meskipun hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulut tahun 2025 masih menemukan permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, namun demikian permasalahan tersebut tidak berpengaruh materil dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap LKPD Sulut tahun 2025 BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian Pemerintah Provinsi Sulut telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang ke-12 sejak tahun 2014. Kami BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas pencapaian tersebut. Kami juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, rekomendasi BPK ditindaklanjuti Gubernur beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan.

“Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per semester II tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menindaklanjuti sebanyak 1503 rekomendasi dari 2039 rekomendasi atau 73,71 persen,” kata Ahmad Hernadi.

Sementara itu juga, pada kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas Opini WTP yang ke-12 kalinya.

Gubernur Yulius mengungkapkan dalam sambutannya bahwa tahun anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga kinerja keuangan daerah secara baik.

Dari sisi pendapatan daerah, realisasi tahun anggaran 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Menunjukan kinerja penerimaan daerah yang tetap terjaga. Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran yang menggambarkan semakin baiknya kualitas pengelolaan belanja daerah melalui penguatan efisiensi dan penajaman program prioritas.

Kinerja APBD tahun 2025 juga ditandai dengan terjaganya posisi fiskal daerah yang tercermin pada Silpa sebesar Rp177,13 miliar kondisi ini menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja dan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah.

Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025 atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar. Peningkatan aset ini menunjukan semakin kuatnya kapasitas fiskal dan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan aset tersebut terutama berasal dari kenaikan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun serta peningkatan investasi jangka panjang menjadi Rp839,47 miliar. Kondisi ini menjadi peluang strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif, profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah tidak hanya di jaga keberadaannya tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain itu, posisi kewajiban daerah juga menunjukan perbaikan yang signifikan total kewajiban turun dari Rp1,26 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada tahun 2025 atau  berkurang sekitar Rp414 miliar. Penurunan ini mencerminkan semakin kuatnya kesehatan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kewajiban secara bertanggungjawab. Capaian pengelolaan keuangan tersebut berjalan dengan seiring berbagai prestasi pembangunan yang membanggakan.

Related posts