indoBRITA.co, MANADO – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (23/6/2026). Kedua Raperda tersebut yakni Pertanggungjawaban APBD tahun 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi tiga Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene memimpin langsung rapat paripurna secara terbuka untuk umum.
Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Yulius-Victor, Forkopimda, Pejabat Utama, Pratama Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, instansi vertikal, insan pers serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulut menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan fungsi legislasi dan pengawasan dewan terhadap jalannya pemerintahan.
”Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 merupakan instrumen wajib untuk membedah transparansi serta efektivitas serapan anggaran di tahun sisa,” ucap Silangen.
Sementara, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sulut atas sinergitas yang kokoh dan kemitraan strategis yang berjalan harmonis demi pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.
Gubernur Yulius menerangkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas angka atau urusan administratif, melainkan instrumen krusial untuk mengukur efektivitas pengelolaan sumber daya publik demi kesejahteraan masyarakat.
”Kita menyadari bahwa Tahun Anggaran 2025 yang lalu penuh dengan tantangan sekaligus peluang. Namun, di tengah dinamisnya implementasi kebijakan efisiensi belanja sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap mampu menjaga ketahanan dan kinerja fiskal daerah secara sehat, akuntabel, dan terkendali,” ujar Yulius.
Diketahui, dalam rapat paripurna itu, lima Fraksi DPRD Sulut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Gerindra pada intinya menyetujui kedua buah Raperda tersebut ke tahapan selanjutnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.





