Plt Sekretaris DPRD Sulut Bacakan Dua Buah Surat Masuk Dalam Rapat Paripurna

oplus_0

indoBRITA.co, MANADO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Niklas Silangen membacakan surat masuk dalam pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Selasa di ruangan rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6/2026).

Pembacaan dua buah surat masuk oleh Plt Sekretaris DPRD Sulut tersebut perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah per tanggal 10 April 2026 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 dan Ranpergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 per tanggal 15 Juli 2026.

Read More

Dalam rangka pemantapan otonomi daerah dan penjabaran kebijakan Pemerintah Pusat maka kata Niklas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 236 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

“Sesuai dengan hal tersebut, disampaikan Raperda dimaksud untuk mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” kata Niklas

Dijelaskan Niklas, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 194 menyampaikan sebagai berikut :
– a. Ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikthisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. Ayat 3 : Persetujuan bersama Raperda sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut ucap Niklas, dengan ini disampaikan dokumen-dokumen kelengkapan sebagai berikut :
Buku Raperda Provinsi Sulut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 dilampiri laporan realisasi anggaran terdiri atas ringkasan urusan pemerintahan dan organisasi, ringkasan APBD yang telah diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan belanja dan pembiayaan.

Rincian APBD menurut ringkasan urusan pemerintah daerah, organisasi, program kegiatan, sub kegiatan dan jenis pendapatan belanja dan pembiayaan. Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program kegiatan dan sub kegiatan.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan pegisihan bergulir, daftar penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi rekonstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2025 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, ikhtisar laporan keuangan daerah milik BUMD atau perusahaan daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *