indoBRITA.co, MANADO – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Vionita Kuera menyampaikan catatan penting Fraksi Partai Golkar terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/6/2026).
Pada kesempatan itu Vionita Kuera menyampaikan, terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa hadirnya Raperda ini merupakan upaya positif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat mewujudkan standar pelayanan dan mekanisme dalam perizinan berusaha di tingkat Provinsi.
“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, sudah seharusnya Raperda ini ada dan diberlakukan di daerah kita Sulawesi Utara,” ucapnya.
Fraksi Partai Golkar merespon bahwa Raperda ini sudah memenuhi kaedah hukum dan dapat ditindaklanjuti dengan aturan-aturan teknis selanjutnya.
Sebagai masukan kata Kuera, yang perlu diperhatikan untuk objek-objek izin berusaha di tingkat Provinsi agar tidak kontra produktif dengan izin berusaha di kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, perlu dimasukan dalam pasal-pasal tertentu untuk mengklasifikasikan kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin berusaha, serta adanya penyederhanaan persyaratan dalam pelayanan perizinan berusaha,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kuera, Fraksi Partai Golkar mengharapkan kiranya dengan hadirnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah akan menambah peluang lebih luas terhadap para pengusaha baik secara perorangan maupun berbentuk badan usaha hingga menjadi lebih kompetitif.
Sementara itu, terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2025 Vionita Kuera menyebutkan bahwa Fraksi Partai Golkar mengamati dan mencermati bahwa kinerja Pemerintah Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur terus memfokuskan pada kepentingan-kepentingan masyarakat untuk meningkatkan mensejahterakan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan pembanguna daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Provinsi Gubernur dan Wakil Gubernur secara terbuka mampu bertekad dan berkemauan mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD ini hingga mencegah terjadinya penyimpangan yang bermuara pada hasil BPK RI dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Secara keseluruhan, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pertanggungjawaban APBD tahun 2025 Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan menurut tingkatannya,” pungkasnya.





