indoBRITA.co, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Sulut Tahun 2025-2044. Agenda kali ini difokuskan pada penyempurnaan hasil evaluasi yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Sejumlah anggota Pansus turut mengikuti rapat tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Royke Roring, Jane Lalujan, dan Haslinda Rotinsulu.
Dalam forum itu, perhatian khusus disampaikan Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting mengingat dokumen RTRW akan menjadi acuan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara hingga 20 tahun mendatang.
Menurutnya, mekanisme penyusunan RTRW yang berlaku saat ini memang tidak menempatkan DPRD dalam proses teknis penyusunan. Karena itu, Pansus memerlukan akses terhadap seluruh data dan dokumen pendukung agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.
“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” kata Cindy.
Selain persoalan dokumen, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Cindy menilai kepastian mengenai WPR sangat dinantikan masyarakat sehingga pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka.
Cindy juga meminta penegasan terkait kawasan pertambangan khusus agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” ujarnya.
Tak hanya menyangkut kawasan pertambangan, Cindy turut menyoroti pentingnya kemudahan akses terhadap informasi tata ruang. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui posisi dan status lahan yang dimiliki, termasuk apakah berada dalam zona tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di era digital seperti saat ini, penyajian data tata ruang dinilai tidak lagi terbatas pada dokumen fisik. Pemanfaatan teknologi berbasis daring dinilai dapat menjadi solusi agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Mungkin di zaman gadget sekarang ini, informasi tersebut bisa disajikan secara online dan dapat diakses oleh masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Cindy menegaskan bahwa tujuan utama pembahasan RTRW adalah menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dirinya berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.





