indoBRITA.co, MANADO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 memasuki tahapan penyempurnaan pasca keluarnya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Sejumlah anggota Pansus hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Royke Roring, Jane Lalujan dan Haslinda Rotinsulu.
Di tengah pembahasan, Ketua Pansus Henry Walukow menyinggung progres penyusunan Ranperda RTRW yang menurutnya telah berjalan cukup baik. Meski membutuhkan waktu hampir satu tahun, ia menilai proses yang berlangsung di Sulawesi Utara masih lebih cepat dibandingkan sejumlah provinsi lainnya.
“Meski dalam tahapannya hampir setahun, tetapi harus kami akui Ranperda ini termasuk yang paling cepat di Indonesia,” ujar Henry.
Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Salah satunya terkait usulan blok kawasan yang sebelumnya diajukan Pansus dalam pembahasan RTRW.
Henry mengungkapkan, jumlah blok yang diusulkan mencapai sekitar 230, sementara informasi yang diterima pihaknya menyebutkan baru 63 blok yang mendapatkan persetujuan.
Kondisi tersebut, kata Henry, menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan usulan lainnya. Pansus ingin memperoleh kepastian apakah sisa blok yang belum disetujui masih berpeluang untuk diakomodasi atau justru tidak lagi dilanjutkan dalam dokumen RTRW.
“Ada sekitar 230-an blok yang diusulkan Pansus. Informasi yang kami terima, baru 63 blok yang disetujui. Bagaimana nasib sisanya? Apakah masih akan diakomodir atau justru dihentikan?,” katanya.
Selain mempersoalkan usulan blok kawasan, Pansus juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan terkait beberapa wilayah yang diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan lindung.
Menurut Henry, hal tersebut penting untuk diketahui agar pembahasan RTRW memiliki kejelasan.
“Rekomendasi Pansus terkait beberapa daerah yang kami minta dikeluarkan dari kawasan lindung, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum?” tanyanya.
Henry menegaskan, berbagai masukan yang disampaikan Pansus merupakan bagian dari upaya untuk memastikan dokumen RTRW yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Pasalnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi pedoman pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan Sulawesi Utara hingga tahun 2044.
Karena itu, ia berharap setiap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD dapat memperoleh perhatian dalam tahapan penyempurnaan Ranperda RTRW, sehingga hasil akhirnya mampu memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat.





