Cindy Wurangian Minta Pemerintah Berikan Akses Terbuka Bagi Masyarakat Usai Ranperda RTRW Resmi Jadi Perda

indoBRITA.co, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026-2046 bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali melanjutkan pembahasan tahap penyempurnaan, Selasa (9/6/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menekankan pentingnya penguatan dokumentasi hasil pembahasan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat setelah RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Read More

Menurut Cindy, sejumlah catatan yang sebelumnya disampaikan Pansus telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Salah satunya terkait penyediaan peta dalam format KNZ yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk PDF sehingga sulit dibaca secara rinci.

“Peta yang sebelumnya diberikan masih berbentuk PDF sehingga ketika diperbesar tidak dapat terlihat dengan jelas. Namun, hal tersebut kini sudah dipenuhi,” ujar Cindy.

Ia juga mengapresiasi dimasukkannya informasi mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya, termasuk ketentuan khusus mengenai pertambangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam ringkasan perbaikan yang disampaikan pemerintah.

“Menurut saya, dokumen ini sudah cukup komprehensif dan memberikan penjelasan yang lebih jelas,” katanya.

Meski demikian, Cindy mengusulkan agar seluruh ringkasan perbaikan yang telah disusun dapat diformalkan sehingga memiliki kekuatan dokumentasi yang resmi.

“Oleh karena itu, Pak Ketua, saya mengusulkan secara konkret agar ringkasan yang telah cukup rinci ini dapat diformalkan. Apakah dijadikan lampiran berita acara hasil diskusi hari ini atau ditandatangani oleh pimpinan Pansus bersama Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah terkait, sehingga dokumentasi ini memiliki kedudukan yang resmi,” ungkapnya.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menghindari keraguan maupun potensi perubahan yang dapat dipersoalkan di kemudian hari.

Pada tahap penyempurnaan ini, lanjut Cindy, secara prinsip tidak terdapat lagi perubahan substansi. Pembahasan yang dilakukan lebih berfokus pada penggalian informasi atas berbagai masukan hasil evaluasi antara perangkat daerah Provinsi Sulut dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Cindy juga mengingatkan bahwa RTRW merupakan pedoman bersama yang harus mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

“RTRW ini harus mampu melindungi masyarakat serta memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor yang nantinya berkeinginan untuk masuk ke Sulawesi Utara. Jangan sampai justru menjadi dokumen yang membingungkan dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar setelah Ranperda RTRW resmi diundangkan menjadi Perda, seluruh dokumen pendukung dan peta-peta yang ada dapat diakses secara terbuka dan mudah oleh masyarakat.

“Sudah sepatutnya pemerintah memberikan akses yang terbuka dan transparan kepada seluruh masyarakat, sehingga semua pihak dapat mengetahui secara jelas apa yang tercantum dalam RTRW Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa penjelasan tertulis yang disampaikan dalam rapat hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan materi penyempurnaan yang telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Terkait dengan penjelasan tertulis yang disampaikan saat ini, sebenarnya tidak mencakup keseluruhan materi, melainkan hanya sebagian kecil dari keseluruhan perubahan dan penyempurnaan yang telah dilakukan,” kata Tahlis.

Ia mengatakan, seluruh perubahan hasil evaluasi Kemendagri telah disusun secara lebih lengkap dan komprehensif, sementara penjelasan yang disampaikan dalam rapat hanya difokuskan pada beberapa isu yang sebelumnya menjadi perhatian, seperti luasan wilayah dan ruang pertambangan.

Tahlis juga menyatakan sependapat dengan dorongan Pansus agar informasi mengenai RTRW dapat diakses secara luas oleh publik.

“Kami sepakat bahwa ke depan publikasi dan informasi ini harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat, tidak hanya masyarakat Sulawesi Utara, tetapi juga masyarakat di luar daerah. Hal ini penting karena dokumen tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor untuk berinvestasi di Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai pola ruang dan struktur ruang akan memberikan kemudahan bagi investor dalam menentukan jenis investasi yang akan dikembangkan di Sulawesi Utara.

“Melalui informasi yang tersedia, para investor dapat melihat pola ruang dan struktur ruang di Sulawesi Utara sehingga mereka dapat menentukan jenis investasi yang akan dikembangkan berdasarkan aspek-aspek yang telah disusun dalam RTRW. Kami menjamin keterbukaan informasi tersebut,” tegas Tahlis.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan Pansus DPRD Sulut dalam proses penyempurnaan Ranperda RTRW tersebut, seraya memastikan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar seluruh masukan dapat terakomodasi hingga RTRW Provinsi Sulawesi Utara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *