indoBRITA.co, MANADO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut dan masyarakat Lingkungan I Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario Kota Manado, Senin (20/7/2026).
Pelaksanaan RDP Lintas Komisi ini terkait permasalahan pelanggaran hukum terhadap penerbitan sertipikat atas tanah yang ditempati masyarakat Titiwungen Selatan.
Bertempat di ruang serbaguna lantai tiga gedung kantor DPRD Sulut, RDP dipimpin langsung Ketua Dewan Fransiscus Silangen didampingi Wakil Ketua Royke Anter serta anggota Yongkie Limen, Louis Schramm, Berty Kapojos, Norman Luntungan, Jeane Laluyan, dan Eugenia Mantiri.
Di hadapan para wakil rakyat dan jajaran Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan warga meluapkan beban emosi dan kekecewaan yang sudah terpendam sejak puluhan tahun silam.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan warga Titiwungan Selatan, mengungkapkan bahwa konflik pertanahan di wilayah mereka (eks Verponding 1508 dan 1509) sudah bergulir sejak era 1980-an.
Berdasarkan permohonan RDP tertanggal 1 Mei 2026, warga menduga kuat terjadi penyelewengan dan pelanggaran hukum terkait prosedur penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami ini sudah capek, sudah cemas, sudah mati-matian berpikir tentang tempat tinggal kami. Saya lahir 74 tahun di tempat itu, orang tua saya lahir tahun 1920 di tanah itu. Coba, mau dirampas? ujar Hance, salah satu warga setempat dengan nada emosional saat memberikan kesaksian di ruang rapat.
Hance menegaskan, bahwa setidaknya sudah enam kali ada upaya eksekusi terhadap tanah yang dihuni oleh sekitar 150 Kepala Keluarga (KK) tersebut.
Warga juga mempertanyakan keabsahan terbitnya sertipikat perorangan di atas lahan pemukiman mereka yang dinilai ganjil tanpa adanya proses pengukuran lapangan yang transparan maupun pemberitahuan kepada tetangga sepadan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen yang tumbuh dan besar di kawasan Sario Tumpaan mengaku sangat memahami kebatinan serta penderitaan masyarakat Titiwungan Selatan.
“Saya tahu persis emosi mereka, karena mereka ini bertetangga dengan saya, sudah seperti kakak-kakak saya sendiri dari kecil waktu sering main bola sama-sama. Ini masyarakat sudah tinggal puluhan bahkan ratusan tahun di situ, lalu tiba-tiba muncul sertifikat perorangan dan mau dieksekusi. Ini yang harus kita cari solusi hukumnya secara tuntas,” tegas Silangen.
Ketua DPRD Sulut menyampaikan bahwa permasalahan tersebut yakni verponding (Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda.
“Ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Polda Sulut,” kata Silangen.
Pada prinsipnya DPRD Sulut akan memberikan rekomendasi.
“Akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang terus berkepanjangan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari pihak BPN yang hadir memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengukuran tanah, koordinat, hingga sejarah pemetaan skala Inpres 1982 dan peta indeks kuno.

Pihak BPN mengindikasikan bahwa untuk perkara tanah yang tidak memiliki batasan fisik yang jelas atau tidak pernah dilakukan pengukuran ulang secara teknis bersama BPN sebelum putusan, berpotensi melahirkan status putusan pengadilan yang non-executable (tidak dapat dieksekusi).
BPN mengimbau agar data yuridis dan bukti fisik lahan diverifikasi secara bersama-sama dengan mencocokkan titik koordinat fisik yang merupakan ciptaan Tuhan dan tidak bisa bergeser guna menyelesaikan sengketa overlap/tumpang tindih sertipikat tersebut.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan terus memfasilitasi dan mengawal aspirasi warga Titiwungen Selatan bersama pihak BPN serta Pemerintah Provinsi Sulut agar masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tempat tinggal mereka. (Advertorial)





