indoBRITA.co, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara akhirnya menuntaskan tahapan finalisasi dan penyempurnaan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat finalisasi tersebut digelar di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung Ketua Pansus Henry Walukow didampingi Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, anggota pansus, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyelesaian pembahasan Ranperda RTRW ini menjadi momentum penting bagi Sulawesi Utara, mengingat dokumen strategis tersebut akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang, pembangunan wilayah, serta arah investasi daerah dalam jangka panjang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter, menegaskan bahwa terdapat beberapa kabupaten/kota yang telah lebih dahulu menetapkan RTRW. Karena itu, RTRW Provinsi Sulut harus disesuaikan dengan dokumen yang telah ditetapkan di daerah tersebut.
“Ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menetapkan RTRW. Karena itu, RTRW provinsi juga harus menyesuaikan. Paling tidak, yang sudah ditetapkan di kabupaten/kota terlebih dahulu harus menjadi acuan penyesuaian,” ujar Royke.
Sementara itu, Ketua Pansus Henry Walukow mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan pembahasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menguras banyak energi.
“Pada kesimpulannya kami bersyukur, hari ini bisa menyelesaikan Ranperda RTRW yang luar biasa, yang cukup menguras energi,” ujar Walukow usai rapat.
Menurutnya, penyelesaian Ranperda RTRW merupakan hasil kerja bersama antara DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terus berupaya menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan dengan regulasi yang berlaku.
Ia berharap dokumen RTRW yang telah disempurnakan tersebut dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan Sulut bisa memiliki RTRW yang sesuai dengan keputusan dan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Walukow juga memastikan bahwa setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dokumen RTRW akan dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah.
“Sesuai yang disampaikan tadi, bukan hanya tersosialisasi, tetapi masyarakat yang membutuhkan dokumen ini juga dapat mengaksesnya dengan mudah. Nantinya akan dibuka dan tersedia untuk publik,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga, anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menekankan pentingnya penguatan dokumentasi hasil pembahasan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat setelah RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Cindy, sejumlah catatan yang sebelumnya disampaikan Pansus telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Salah satunya terkait penyediaan peta dalam format KNZ yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk PDF sehingga sulit dibaca secara rinci.
“Peta yang sebelumnya diberikan masih berbentuk PDF sehingga ketika diperbesar tidak dapat terlihat dengan jelas. Namun, hal tersebut kini sudah dipenuhi,” ujar Cindy.
Ia juga mengapresiasi dimasukkannya informasi mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya, termasuk ketentuan khusus mengenai pertambangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam ringkasan perbaikan yang disampaikan pemerintah.
“Menurut saya, dokumen ini sudah cukup komprehensif dan memberikan penjelasan yang lebih jelas,” katanya.
Meski demikian, Cindy mengusulkan agar seluruh ringkasan perbaikan yang telah disusun dapat diformalkan sehingga memiliki kekuatan dokumentasi yang resmi.
“Oleh karena itu, Pak Ketua, saya mengusulkan secara konkret agar ringkasan yang telah cukup rinci ini dapat diformalkan. Apakah dijadikan lampiran berita acara hasil diskusi hari ini atau ditandatangani oleh pimpinan Pansus bersama Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah terkait, sehingga dokumentasi ini memiliki kedudukan yang resmi,” ungkapnya.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menghindari keraguan maupun potensi perubahan yang dapat dipersoalkan di kemudian hari.
Pada tahap penyempurnaan ini, lanjut Cindy, secara prinsip tidak terdapat lagi perubahan substansi. Pembahasan yang dilakukan lebih berfokus pada penggalian informasi atas berbagai masukan hasil evaluasi antara perangkat daerah Provinsi Sulut dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Cindy juga mengingatkan bahwa RTRW merupakan pedoman bersama yang harus mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“RTRW ini harus mampu melindungi masyarakat serta memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor yang nantinya berkeinginan untuk masuk ke Sulawesi Utara. Jangan sampai justru menjadi dokumen yang membingungkan dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar setelah Ranperda RTRW resmi diundangkan menjadi Perda, seluruh dokumen pendukung dan peta-peta yang ada dapat diakses secara terbuka dan mudah oleh masyarakat.
“Sudah sepatutnya pemerintah memberikan akses yang terbuka dan transparan kepada seluruh masyarakat, sehingga semua pihak dapat mengetahui secara jelas apa yang tercantum dalam RTRW Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Pansus RTRW, yang telah bekerja keras bersama pihak eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan regulasi strategis tersebut.
“Kami dari pihak eksekutif memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif atas kerja sama yang telah terbangun dalam penyelesaian RTRW ini,” kata Tahlis.
Diketahui, Ranperda RTRW Sulut telah masuk dalam agenda pembahasan sejak tahun 2019. Namun karena berbagai dinamika dan tahapan evaluasi yang harus dilalui, pembahasannya baru dapat diselesaikan pada periode DPRD saat ini.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu penting yang turut menjadi perhatian adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 232 blok WPR yang diajukan kepada pemerintah pusat.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 63 blok WPR mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait untuk dimasukkan dalam dokumen RTRW. (Advertorial)





