Berty Kapojos Angkat Suara Terkait Polemik Kewenangan Jalan Zero Poin Minut

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 58.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

indoBRITA.co, MANADO – Legislator Dapil Minahasa Utara – Bitung Berty Kapojos angkat suara terkait status jalan yang berada di zero poin Minahasa Utara yang sempat viral baru-baru ini.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini mengungkapkan bahwa status jalan yang ada di zero poin meski secara geografis berada di wilayah Minahasa Utara, status hukum jalan tersebut adalah Jalan Provinsi.

Read More

”Masyarakat perlu memahami bahwa ada aturan mainnya. Jika statusnya Jalan Provinsi, maka Pemerintah Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk memperbaikinya,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, Kapojos membeberkan alasan administratif yang cukup krusial. Jika Bupati memaksakan anggaran daerah (APBD Kabupaten) untuk memperbaiki aset yang bukan milik kabupaten, hal tersebut justru akan menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Berty Kapojos memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Terkait kerusakan di area Zero Point Minut dan sekitarnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.

”Saat ini pengerjaan sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR. Jadi, masyarakat diminta bersabar karena proses perbaikan sedang berjalan sesuai dengan porsinya,” pungkasnya.

Related posts