indoBRITA, Bitung— Penanganan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta anak terlantar belum berjalan dengan maksimal di kota Bitung.
Seorang perempuan berparas lumayan cantik namun diduga ODGJ membawa seorang anak berkeliaran di kawasan pusat kota Bitung.
Perempuan yang sempat viral beberapa waktu lalu karena diposting netizen di kawasan depan pabrik PT Bimoli kembali terlantar di kawasan bisnis Bitung, walaupun Dinas terkait juga sudah sempat menangani perempuan tersebut.
Ketua JPKP Kota Bitung Julius Hengkengbala menyoroti persoalan ini sebab, kota Bitung mendapatkan predikat kota layak anak.
“Ketentuan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya Undang-undang mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan,” terang Hengkengbala.
Bukan hanya itu, menurut dia, adapun tanggung jawab negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2011 ini dengan jelas mengatur Negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak,” tegasnya.
Terkait hal ini, Kadis Sosial kota Bitung Leddy Ambat yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penanganan terhadap ODGJ dimaksud terlah dilakukan oleh pihak Pemkot.
Hanya saja menurut dia, pihak Dinsos menemui beberapa kendala.
“Ini namanya Cristin sudah beberapa kali ditangani dinas sosial, kami juga sudah berkoordinasi dengan keluarga, bahkan telponan dengan mamanya yang sekarang ini ada di jepang. Tapi pihak keluarga tidak kooperatif. Karena kalo mau dibawa ke RS Ratumbuysang, keluarga harus jaga disana. Tidak boleh kalo tidak ada keluarga,” beber perempuan ramah ini.
Pun begitu, menurut Ambat kendala lain adalah setelah ditelusuri Dinsos, yang bersangkutan masih punya keluarga.
“Ada di parigi tofor, ada juga yang di Pinokalan. Kalo mau, bisa sama-sama dengan Dinsos temui keluarganya.
Kami pemerintah hanya bisa memfasilitasi untuk membawa yang bersangkutan ke RS Ratumbuisang untuk dirawat, dengan catatan keluarga harus kooperatif,” tutup Ambat.(yet)





