IndoBRITA,Tahuna- Kamis(2/4)2026), Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe, melaksanakan pembubaran lokasi judi sabung ayam di Kampung Birahi, Kecamatan Tabukan Selatan.
Dalam aksi Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe yang di pimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA ROSYADE FEPIOSANDI.S.Tr.K. bersama 3 anggota Paminal polres kepulauan sangihe serta 4 orang personil dari POM – AD tersebut, beberapa barang bukti telah diamankan. Diantaranya: 3 (tiga) ekor ayam sabung yg sudah dalam keadaan luka dan 1 (satu) unit speda motor merk Mega pro dengan no polisi DL 3257 AF.

Setelah dilakukan pulbaket terhadap para pedagang di lokasi sabung ayam, diketahui bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan judi sabung ayam tersebut adalah Kapitalaung Kampung Birahi, Christofel Mandiangan Makapuas. Menurut mereka, kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung selama 1 bulan, dengan maksud untuk mencari dana perbaikan jalan produksi dari Kampung Bira ke Kampung Malamenggu.
Pihak Kepolisian kemudian membongkar dan memusnahkan arena sabung ayam dan mengamankan barang bukti. Sedangkan para pemain judi sabung ayam sudah kocar-kacir melarikan diri. (VER).





