indoBRITA.co, MANADO – Tragedi bentrokan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nibong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara yang terjadi pada Desember 2025 yang menewaskan tiga orang tersebut, hingga kini masih dalam proses penyelidikan Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Dari hasil penyelidikan, 11 orang berhasil diamankan Polda Sulut. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, muncul sorotan publik terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum, terutama mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan insiden tersebut namun belum tersentuh pemeriksaan.
Oknum berinisial SM alias Steven yang diduga sebagai pihak “Bos” yang mempekerjakan para penambang tersebut disebut belum diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa, oknum berinisial SM alias Steven, yang diduga sebagai pihak yang mempekerjakan 11 penambang yang kini ditahan oleh Polda Sulut, belum tersentuh proses hukum.
“Seharusnya tidak ada pembiaran dari pihak yang disebut sebagai bos terhadap para pekerjanya yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Mereka menjadi tersangka karena membela dan mempertahankan lahan yang diduga milik bos mereka,” ujar narasumber.
Ia juga menilai bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami peran dari oknum yang disebut sebagai pemberi kerja tersebut.
“Pihak kepolisian seharusnya turut memeriksa yang bersangkutan. Jika memang ada keterkaitan, maka harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan para pekerjanya yang kini ditahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, narasumber itu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dalam kasus ini.
“Jangan sampai terkesan ada pembiaran. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa bentrok yang terjadi di wilayah PETI Ratatotok. (***)





