IndoBRITA — Unit Reskrim Polsek Kabaruan resmi menahan seorang pemuda berinisial AAA (20), warga Kecamatan Kabaruan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan laporan dari korban, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di area terbuka, di Kecamatan Kabaruan.
Merespons laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat. Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bagasi ini langsung diamankan tanpa perlawanan tak lama setelah penyelidikan awal dilakukan.
Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi mengonfirmasi bahwa penahanan resmi dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh syarat materiil dan formil terpenuhi.
“Tersangka telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/02/IV/2026/Unitreskrim. Saat ini, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan akan menjalani masa penahanan di sel Polsek Kabaruan hingga 25 April mendatang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Andika Amisi.
Tersangka ternyata merupakan residivis dalam tindak kriminalitas seksual. Tahun 2022 tersangka pernah terjerat kasus serupa dan telah dijatuhi vonis tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Talaud. Tahun 2026 hanya berselang beberapa tahun, ia kembali melakukan tindakan yang sama, mencoreng kesempatan kedua yang diberikan hukum kepadanya. (hng)





