IndoBRITA,Tahuna- Rabu(1/4/2026), Kapolsek Tabukan Utara, Iptu David Kojongian,S.H, menghadiri Rapat Pertemuan Penyelengaraan Pembinaan Sarana dan Prasarana Fisik Pelayanan Umum serta Pemanfaatan Pasar dan Terminal Petta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, dimulai pukul 09.45 wita dan dihadiri Forkopimca dan para pelaku usaha dibidang perdagangan UMKM.
Adapun kesimpulan dari pertemuan tersebut diantaranya:
*Tidak akan lagi berjualan pada bahu jalan dekat APMS Petta dan komplex Toko Asia serta Pertigaan Bahu jalan sekitar Kampung Cina.
* Bersedia untuk dipindahkan dan Berjualan didalam pasar Petta, serta diberikan jangka waktu 1(satu) Bulan yakni dari tanggal 1 s/d 30 April 2026 untuk pindah ke Pasar Petta
*Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan kami masih berjualan ditempat sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia untuk dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang.
*Dinas Perindag melalui koordinator Pasar Petta akan melakukan pendataan kepada para pedagang sebagaimana tersebut diatas
*Terkait kebijakan untuk berjualan diluar pasar Petta pada waktu tertentu masih menunggu kajian dari instansi terkait.
Selain menghadiri Rapat tersebut, Kapolsek Tabukan Utara juga memberikan arahan Kamtibmas kepada seluruh peserta Rapat.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kab. Kepulauan Sangihe THREENOV T. PONTO, S.H, Camat Tabukan Utara,Kapolsek Tabukan Utara, Kasat Pol PP Daerah Kepulauan Sangihe ARIO FANNY AREBA, S.E., Mewakili Danramil 1302-07/Tabut SERDA BURTON LAHIWU,Kapitalaung Kampung Petta JALIL LINTUHASENG,Para Pelaku Usaha Perdagangan dan UMKM serta Insan Pers
Rangkain kegiatan Berakhir pada pukul 12.00 WITA dengan aman dan kondusif.(VER).





