indoBRITA, Manado-Bukan gertak sambal. Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara benar-benar membuktikan janjinya untuk menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat mengenai permintaan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara sudah dikirim melalui layanan pos pada Sabtu sore (7/3/2026).
Dokumen yang dkirim tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur jalan.
“Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap program pembangunan pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas di Manado.
Menurutnya, Program Inpres Jalan Daerah merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan di berbagai daerah, guna menunjang konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan, masih terdapat sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian serius.
“Kami memandang perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran Program Inpres Jalan Daerah, agar prioritas pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan tujuan program tersebut,” katanya.
INAKOR Sulut menegaskan pihaknya mendukung penuh setiap program pembangunan pemerintah, namun pengawasan publik tetap diperlukan.
Agar penggunaan anggaran negara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi V DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara.
INAKOR Sulut berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat pembangunan nasional dalam konsep Asta Cita pemerintah. (adm)





