IndoBRITA,Tahuna – Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/192/II/HUK.6.5/2026 tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Kuasa tertanggal 20 Februari 2026, Pengadilan Negeri Tahuna, menggelar Sidang Pra Peradilan, Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN.Thn., pada Selasa 3/3/2026.
Sidang tersebut berakhir dengan putusan menolak seluruh permohonan pemohon, Fri Jhon Sampakang (FJS), yang didampingi penasihat hukum Djekmon Amisi dan pihak termohon Kapolri Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe Cq Kepala Kepolisian Sektor Tabukan Utara.
Dipimpin Hakim Tunggal Dimas Patongloan,S.H, dengan Panitera Pengganti, Melky Lamber,S.H, tersebut, dimulai pukul 15.30 WITA dengan agenda pembacaan putusan . Penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan, sah dan berdasarkan hukum yang berlaku menurut Hakim. Selain itu, permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, seluruh permohonan pemohon ditolak .
Mewakili pihak termohon dalam persidangan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombes Pol Dr. Reindra Kurniawan P., S.I.K., M.H. selaku Kabidkum Polda Sulawesi Utara, Kompol Rudolf J. Lumandung, S.H., AKP Imer T. Toppol, IPTU Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., IPDA Harmen R. Kontu, S.IP., M.H., serta Brigadir Fernando Kansil, S.H., M.H.Keputusan tersebut sekaligus menguatkan langkah penyidik Polres Kepulauan Sangihe dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.(VER).





